Penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/5/2013). Uang tersebut diduga berasal dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.

"Tri Kurnia tadi menurut penyidik mengembalikan uang Rp 400 juta, diduga dari AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Tri yang sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi itu mengaku dapat sejumlah hadiah berupa uang maupun barang dari Fathanah. Kepada penyidik, Tri mengaku kalau hubungannya dengan Fathanah hanya sebatas teman.

"Saat diperiksa sebagai saksi memang ada penjelasan, uang yang diberikan AF (Ahmad Fathanah) kepada yang bersangkutan, dan dia (Tri) berjanji akan mengembalikan," ungkap Johan.

Menurut Johan, dengan dikembalikannya Rp 400 juta tersebut, Tri sudah mengembalikan semua hadiah yang diberikan Fathanah kepadanya. Sebelumnya, Tri mengembalikan Honda Freed kepada KPK. Wanita yang disebut teman istri Fathanah, Sefti Sanustika, ini pun mengembalikan gelang bermerek Hermes seharga Rp 50 sampai Rp 70 juta serta jam tangan mewah bermerek Rolex. "Saya kira ini sudah semua," ungkap Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah diketahui membagi-bagikan asetnya kepada sejumlah pihak, termasuk para wanita. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah kepada 20 wanita. Selain Tri, Fathanah diketahui memberikan hadiah kepada model cantik Vitalia Shesya berupa Honda Jazz bernomor polisi B 15 VTA serta jam tangan mewah bermerek Chopard.

Bukan hanya ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari. KPK menemukan aliran uang Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS dari Fathanah ke artis dengan nama asli Siti Khadijah Azhari itu.

KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus ini.[kompas]

No comments:

Post a Comment